PENGAWASAN KEPATUHAN KOPERASI
Kepatuhan Koperasi adalah ketaatan koperasi menjalankan norma-norma yang berlaku dalam koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Budaya Kepatuhan Koperasi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aplikasi aspek nilai-nilai yang mempengaruhi perilaku kepengurusan koperasi, dinamika kelompok anggota koperasi maupun kualitas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, yang selaras pula dengan aplikasi norma-norma internal koperasi, sekaligus memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk aplikasi prinsip Syariah, yang berlaku bagi koperasi bersangkutan.
Pejabat Pengawas adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Pengawas Koperasi adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Pengawasan Kepatuhan Koperasi bertujuan :
a. mewujudkan budaya kepatuhan pada setiap perangkat organisasi Koperasi; dan
b. mewujudkan agar kebijakan, sistem, dan prosedur telah sesuai dengan nilai-nilai Koperasi serta peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah, agar Koperasi menjadi organisasi yang tertib.
Sasaran pengawasan Kepatuhan Koperasi adalah :
a. terwujudnya pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pengawas Koperasi dengan melakukan pengawasan kepatuhan mandiri (self assesment);
b. terwujudnya pegawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pejabat Pengawas.
Ruang lingkup pengawasan Kepatuhan Koperasi meliputi aspek :
a. jati diri Koperasi;
b. kelembagaan;
c. usaha dan keuangan ;
d. transaksi ;
e. prinsip syariah, bagi KSPPS/USPPS Koperasi.
Komponen aspek Jati Diri Koperasi (prinsip Koperasi) terdiri dari :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. pendidikan perkoperasian;
g. kerja sama antar Koperasi.
Komponen kepatuhan aspek kelembagaan terdiri dari :
a. legalitas badan hukum;
b. legalitas izin usaha;
c. legalitas keanggotaan;
d. kelengkapan organisasi.
Komponen kepatuhan aspek usaha dan keuangan terdiri dari :
a. portofolio kegiatan pelayanan anggota;
b. perencanaan dan pengendalian usaha;
c. ketercapaian indikator kinerja usaha;
d. perencanaan kebutuhan dana;
e. pengendalian keuangan;
f. kinerja keuangan.
Komponen kepatuhan transaksi terdiri dari :
a. sumber dana yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. pemanfaatan pelayanan Koperasi;
c. sistem akuntansi yang standar.
Komponen kepatuhan prinsip syariah terdiri dari :
a. prinsip keseimbangan;
b. prinsip keadilan;
c. prinsip kemaslahatan;
d. prinsip persaudaraan;
Penetapan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dinyatakan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut : a. kepatuhan peringkat pertama dengan total skor mencapai 80 – 100;
b. kepatuhan peringkat kedua dengan total skor mencapai 66 - 79; dan
c. kepatuhan peringkat ketiga dengan total skor mencapai 55 – 65.
Penetapan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dapat dikoreksi dengan turun satu peringkat jika ditemukan pelanggaran sedang sebagai berikut:
a. perubahan anggaran dasar tidak melalui rapat anggota;
b. manajemen solvabilitas yang kurang baik dengan adanya pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh anggota/calon anggota/kreditur; dan/atau
c. Koperasi tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Pejabat Pengawas khusus KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi per triwulan dan Koperasi sektor ril secara tahunan.
Penetapan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dapat dikoreksi dengan turun dua peringkat jika ditemukan pelanggaran berat antara lain:
a. penghimpunan modal penyertaan yang belum mendapat persetujuan dalam rapat anggota
b. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan;
c. Koperasi tidak melakukan rapat anggota dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua Tahun;
d. kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan dan atau jati diri dari Koperasi.
Pengawasan Kepatuhan Koperasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Pengawas Koperasi.
Pengawasan Kepatuhan Koperasi dilaksanakan setiap 1 (satu) Tahun sekali oleh Pejabat Pengawas.
Pengawasan Kepatuhan menggunakan kertas kerja yang sama dan disesuaikan dengan jenis Koperasi
Hasil pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi belum dinyatakan sah jika belum diverifikasi dan divalidasi oleh Pejabat Pengawas
Tugas pengawasan Kepatuhan Koperasi eksternal menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi/D.I dan pemerintah kabupaten/kota.
Tugas pengawasan Kepatuhan Koperasi secara internal menjadi tanggung jawab Pengawas Koperasi yang merupakan perangkat organisasi Koperasi.
Pengawasan Kepatuhan Koperasi diatur sebagai berikut :
a. Koperasi yang diawasi kepatuhan adalah Koperasi yang telah beroperasi paling sedikit 1 (satu) Tahun buku;
b. setiap Koperasi yang telah dilakukan pengawasan kepatuhan oleh Pejabat Pengawas diberikan sertifikat predikat pengawasan Kepatuhan Koperasi dengan pengaturan sebagai berikut :
1) Koperasi yang anggotanya berdomisili lintas provinsi/DI oleh Deputi atas nama Menteri;
2) Koperasi yang anggotanya berdomisili lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi/DI oleh Perangkat Daerah tingkat provinsi atas nama gubernur;
3) koperasi yang anggotanya berdomisili dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah tingkat kabupaten/kota atas nama bupati atau walikota.
Hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pengawas Koperasi disertai tandatangan dari ketua dan anggotanya dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pejabat Pengawas berdasarkan wilayah keanggotaan Koperasi.
Pejabat Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi setiap 1 (satu) Tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menteri/gubernur/ bupati/walikota.
Laporan pengawasan Kepatuhan Koperasi yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi harus obyektif, seimbang, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pejabat Pengawas diatur sebagai berikut :
a. pada tingkat pusat dilaporkan kepada Menteri up. Deputi;
b. pada tingkat provinsi/DI dilaporkan kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri up. Deputi; c. pada tingkat kabupaten atau kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan ditembuskan kepada gubernur up. Perangkat Daerah tingkat provinsi.
Laporan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh pejabat pengawas, dilengkapi informasi paling sedikit :
a. rekapitulasi capaian pelaksananaan Kepatuhan Koperasi;
b. rincian rekapitulasi yang disertai identitas Koperasi dan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi;
c. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Tindak lanjut hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dapat berupa :
a. melakukan pembinaan terhadap Koperasi dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi, serta advokasi;
b. merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Koperasi yang diindikasikan terjadi penyimpangan.
Pembinaan dalam bentuk advokasi, dilakukan dengan Koperasi menindaklanjuti penyelesaian rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi.
Penyelesaian rekomendasi atas pelanggaran hendaknya memprioritaskan terhadap pelanggaran berat dan sedang.
Waktu yang dibutuhkan Koperasi dalam rangka penyelesaian rekomendasi, dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak rekomendasi ditandatangani oleh Pengawas Koperasi.
Budaya Kepatuhan Koperasi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aplikasi aspek nilai-nilai yang mempengaruhi perilaku kepengurusan koperasi, dinamika kelompok anggota koperasi maupun kualitas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, yang selaras pula dengan aplikasi norma-norma internal koperasi, sekaligus memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk aplikasi prinsip Syariah, yang berlaku bagi koperasi bersangkutan.
Pejabat Pengawas adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan koperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Pengawas Koperasi adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
TUJUAN
Pengawasan Kepatuhan Koperasi bertujuan :
a. mewujudkan budaya kepatuhan pada setiap perangkat organisasi Koperasi; dan
b. mewujudkan agar kebijakan, sistem, dan prosedur telah sesuai dengan nilai-nilai Koperasi serta peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah, agar Koperasi menjadi organisasi yang tertib.
SASARAN
Sasaran pengawasan Kepatuhan Koperasi adalah :
a. terwujudnya pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pengawas Koperasi dengan melakukan pengawasan kepatuhan mandiri (self assesment);
b. terwujudnya pegawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pejabat Pengawas.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN KEPATUHAN
Ruang lingkup pengawasan Kepatuhan Koperasi meliputi aspek :
a. jati diri Koperasi;
b. kelembagaan;
c. usaha dan keuangan ;
d. transaksi ;
e. prinsip syariah, bagi KSPPS/USPPS Koperasi.
Jati Diri Koperasi
Komponen aspek Jati Diri Koperasi (prinsip Koperasi) terdiri dari :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. pendidikan perkoperasian;
g. kerja sama antar Koperasi.
Kelembagaan
Komponen kepatuhan aspek kelembagaan terdiri dari :
a. legalitas badan hukum;
b. legalitas izin usaha;
c. legalitas keanggotaan;
d. kelengkapan organisasi.
Usaha dan Keuangan
Komponen kepatuhan aspek usaha dan keuangan terdiri dari :
a. portofolio kegiatan pelayanan anggota;
b. perencanaan dan pengendalian usaha;
c. ketercapaian indikator kinerja usaha;
d. perencanaan kebutuhan dana;
e. pengendalian keuangan;
f. kinerja keuangan.
Transaksi
Komponen kepatuhan transaksi terdiri dari :
a. sumber dana yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. pemanfaatan pelayanan Koperasi;
c. sistem akuntansi yang standar.
Prinsip Syariah, bagi KSPPS/USPPS Koperasi
Komponen kepatuhan prinsip syariah terdiri dari :
a. prinsip keseimbangan;
b. prinsip keadilan;
c. prinsip kemaslahatan;
d. prinsip persaudaraan;
HASIL PENGAWASAN
Penetapan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dinyatakan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut : a. kepatuhan peringkat pertama dengan total skor mencapai 80 – 100;
b. kepatuhan peringkat kedua dengan total skor mencapai 66 - 79; dan
c. kepatuhan peringkat ketiga dengan total skor mencapai 55 – 65.
Penetapan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dapat dikoreksi dengan turun satu peringkat jika ditemukan pelanggaran sedang sebagai berikut:
a. perubahan anggaran dasar tidak melalui rapat anggota;
b. manajemen solvabilitas yang kurang baik dengan adanya pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh anggota/calon anggota/kreditur; dan/atau
c. Koperasi tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Pejabat Pengawas khusus KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi per triwulan dan Koperasi sektor ril secara tahunan.
Penetapan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dapat dikoreksi dengan turun dua peringkat jika ditemukan pelanggaran berat antara lain:
a. penghimpunan modal penyertaan yang belum mendapat persetujuan dalam rapat anggota
b. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan;
c. Koperasi tidak melakukan rapat anggota dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua Tahun;
d. kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
e. ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan dan atau jati diri dari Koperasi.
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Pengawasan Kepatuhan Koperasi dilaksanakan setiap 1 (satu) Tahun sekali oleh Pejabat Pengawas.
Pengawasan Kepatuhan menggunakan kertas kerja yang sama dan disesuaikan dengan jenis Koperasi
Hasil pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi belum dinyatakan sah jika belum diverifikasi dan divalidasi oleh Pejabat Pengawas
Tugas pengawasan Kepatuhan Koperasi eksternal menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi/D.I dan pemerintah kabupaten/kota.
Tugas pengawasan Kepatuhan Koperasi secara internal menjadi tanggung jawab Pengawas Koperasi yang merupakan perangkat organisasi Koperasi.
Pengawasan Kepatuhan Koperasi diatur sebagai berikut :
a. Koperasi yang diawasi kepatuhan adalah Koperasi yang telah beroperasi paling sedikit 1 (satu) Tahun buku;
b. setiap Koperasi yang telah dilakukan pengawasan kepatuhan oleh Pejabat Pengawas diberikan sertifikat predikat pengawasan Kepatuhan Koperasi dengan pengaturan sebagai berikut :
1) Koperasi yang anggotanya berdomisili lintas provinsi/DI oleh Deputi atas nama Menteri;
2) Koperasi yang anggotanya berdomisili lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi/DI oleh Perangkat Daerah tingkat provinsi atas nama gubernur;
3) koperasi yang anggotanya berdomisili dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah tingkat kabupaten/kota atas nama bupati atau walikota.
PELAPORAN
Hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pengawas Koperasi disertai tandatangan dari ketua dan anggotanya dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pejabat Pengawas berdasarkan wilayah keanggotaan Koperasi.
Pejabat Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi setiap 1 (satu) Tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menteri/gubernur/ bupati/walikota.
Laporan pengawasan Kepatuhan Koperasi yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi harus obyektif, seimbang, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh Pejabat Pengawas diatur sebagai berikut :
a. pada tingkat pusat dilaporkan kepada Menteri up. Deputi;
b. pada tingkat provinsi/DI dilaporkan kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri up. Deputi; c. pada tingkat kabupaten atau kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan ditembuskan kepada gubernur up. Perangkat Daerah tingkat provinsi.
Laporan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi oleh pejabat pengawas, dilengkapi informasi paling sedikit :
a. rekapitulasi capaian pelaksananaan Kepatuhan Koperasi;
b. rincian rekapitulasi yang disertai identitas Koperasi dan hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi;
c. rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi.
MONITORING, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan Kepatuhan Koperasi dapat berupa :
a. melakukan pembinaan terhadap Koperasi dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi, serta advokasi;
b. merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Koperasi yang diindikasikan terjadi penyimpangan.
Pembinaan dalam bentuk advokasi, dilakukan dengan Koperasi menindaklanjuti penyelesaian rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi.
Penyelesaian rekomendasi atas pelanggaran hendaknya memprioritaskan terhadap pelanggaran berat dan sedang.
Waktu yang dibutuhkan Koperasi dalam rangka penyelesaian rekomendasi, dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak rekomendasi ditandatangani oleh Pengawas Koperasi.
======================== $$$$$$ ==========================
PENGAWASAN KOPERASI
Pengawasan dan pemeriksaan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN
Meningkatkan kesadaran para pengelola Koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SASARAN
a. terwujudnya peningkatan kepatuhan Koperasi terhadap peraturan perundang-undangan;
b. terbentuknya Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh;
c. terwujudnya Koperasi yang akuntabel.
MANFAAT
Manfaat Pengawasan bagi Koperasi adalah untuk mendorong koperasi :
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip Koperasi;
c. dalam menjaga dan melindungi aset Koperasidari tindakanpenyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
d. dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan;
e. menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh;
f. mencapai tujuannyasecara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomianggota.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengawasan koperasi meliputi aspek :
a. penerapan kepatuhan;
b. kelembagaan koperasi;
c. usaha simpan pinjam;
d. penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;
e. penerapan sanksi.
ASPEK PENERAPAN KEPATUHAN
Aspek penerapan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. kepatuhan legal;
b. kepatuhan usaha dan keuangan;
c. kepatuhan transaksi.
ASPEK KELEMBAGAAN KOPERASI
Aspek kelembagaan Koperasi, meliputi:
a. kelengkapan legalitas yang terdiri dari Akta Pendirian Koperasi, Anggaran Dasar, perubahan pengesahan Anggaran Dasar bagi Koperasi, surat izin usaha, surat izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
b. kelengkapan organisasi Koperasi yang mencerminkan struktur tugas, rentang kendali, dan satuan pengendalian internal.
ASPEK USAHA SIMPAN PINJAM
Aspek usaha simpan pinjam, meliputi:
a. penghimpunan dana bersumber dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah, serta modal penyertaan;
b. mengontrol keseimbangan dana antara sumber dana dan penyaluran dana agar tidak terjadi over liquid dan unliquid;
c. penyaluran dana untuk menyalurkan dana yang sifatnya menjadi aktiva produktif mengurangi kemacetan.
ASPEK PENILAIAN KESEHATAN USAHA SIMPAN PINJAM
Aspek penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dilaksanakan dengan melakukan penilaian melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif terhadap aspek-aspek sebagai berikut:
a. permodalan;
b. kualitas aktiva produktif;
c. manajemen;
d. efisiensi;
e. likuiditas;
f. jatidiri Koperasi;
g. pertumbuhan dan kemandirian; dan
h. kepatuhan terhadap prinsip syariah untuk usaha simpan pinjam pola syariah.
ASPEK PENERAPAN SANKSI
Aspek penerapan sanksi, meliputi:
a. sanksi administratif;
b. pelimpahan perkara;
c. pemantauan pelaksanaan sanksi;
d. pemantauan keputusan hasil pelimpahan perkara;
e. rehabilitasi kelembagaan;
f. rehabilitasi usaha.
JENIS PENGAWASAN KOPERASI
Jenis pengawasan Koperasi meliputi:
a. pengawasan aktif dan pasif;
b. pengawasan rutin dan sewaktu-waktu;
c. pengawasan bersifat preventif dan represif.
Pengawasan aktif, dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Koperasi yang berpotensi mempunyai masalah.
Pengawasan pasif, dilakukan dengan menganalisa laporan terhadap Koperasi yang sudah berjalan baik.
Pengawasan rutin, dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Pengawasan sewaktu-waktu, dilakukan sesuai sesuai dengan kebutuhan.
Pengawasan preventif, dilakukan dengan tujuan pembinaan dan pencegahan.
Pengawasan represif, dilakukan dengan tujuan mencegah meluasnya permasalahan.
Apabila hasil pengawasan berpotensi menimbulkan masalah hukum, Menteri dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan audit khusus.
PELAKSANAAN PENGAWASAN KOPERASI
Pelaksanaan pengawasan Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengawasan Koperasi, oleh :
a. Deputi bidang pengawasan untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi;
b. Gubernur untuk koperasi dengan wilayah keanggotaaannya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi;
c. Bupati/Walikota untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
Dalam hal Gubernur tidak mampu melakukan pengawasan maka pengawasan dilakukan oleh Menteri.
Dalam hal Bupati/Walikota tidak mampu melakukan pengawasan maka pengawasan dilakukan oleh Gubernur.
PEJABAT PENGAWAS KOPERASI
Pejabat pengawas yang akan melakukan pengawasan Koperasi ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Provinsi.
b. Gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaannya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
c. Bupati/Walikota untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
Kualifikasi pejabat pengawas Koperasi adalah:
a. berpendidikan sekurang-kurangnya S1;
b. pernah mengikuti diklat pengawasan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat;
c. memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang perkoperasian, hukum, akuntansi, keuangan, dan teknologi informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. untuk pengawasan Koperasi Syariah memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang keuangan syariah;
e. mentaati kode etik pengawas; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
Kewajiban pejabat pengawas Koperasi:
a. melaksanakan pengawasan sesuai dengan Surat Perintah Tugas;
b. merahasiakan hasil pengawasan;
c. melaporkan hasil pengawasan;
d. bersedia menjadi saksi di pengadilan apabila diperlukan.
HASIL PENGAWASAN
Laporan hasil pengawasan oleh pejabat pengawas dilakukan secara objektif, seimbang, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan, wajib didukung oleh alat pembuktian yang cukup yang dituangkan dalam kertas kerja pengawasan.
Laporan, disampaikan kepada pejabat pemberi tugas paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengawasan.
Laporan hasil pengawasan memuat sekurang-kurangnya:
a. Pokok-pokok temuan;
b. Rekomendasi tindak lanjut; dan
c. Jadwal penyelesaian tindak lanjut.
Tindak lanjut hasil pengawasan Koperasi meliputi:
a. Rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut;
b. Dalam hal laporan hasil pengawasan, tidak bisa diperbaiki koperasi dapat dikenakan Sanksi administratif berupa:
1). teguran tertulis paling sedikit 2 (dua) kali.;
2). larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
3). pencabutan izin usaha simpan pinjam, izin usaha lainnya dan/atau
4). pembubaran koperasi oleh Menteri;
c. apabila terdapat indikasi tindak pidana, Menteri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Tindak lanjut hasil pengawasan dimonitor.
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENGAWASAN
Dalam rangka efektifitas pengawasan Menteri berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota;
Koordinasi penyelenggaraan pengawasan Koperasi dilakukan bersama, antara lain dengan :
a. Kepolisian;
b. Kejaksaan;
c. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
d. PusatPengendalianAnalisisTransaksiKeuangan (PPATK).
Koordinasi pengawasan bertujuan mengurangi dampak negatif.